Ancaman Pemilu dan Pelanggaran Banalitas Etik: Analisis di Balik Penyelenggaraan dalam Dinamika Demokrasi
Pemilihan umum (pemilu) adalah merupakan pesta demokrasi dalam setiap 5 tahun sekali dan menjadi salah satu momen sangat penting bagi setiap negara, termasuk negara Indonesia, terutama setelah demokrasi langsung dipilih dan ditetapkan pasca masa reformasi.
Dalam konteks pemilu seringkali berakhir kekecewaan ataupun tetap kritis terhadap pemimpin yang terpilih. Namun, kekecewaan atau tetap kritis terhadap pemimpin yang terpilih itu ketika muncul harapan yang tidak terpenuhi. Sehingga faktor ketidakpuasan itu adanya harapan yang terlalu tinggi dan menjadi penyebab utama kekecewaan itu sendiri.
Pemilihan umum sesungguhnya bisa katakan konteks bagi setiap warga untuk menyuarakan aspirasi dan menegosiasikan siapa yang akan mereka pilih menjadi pemimpinnya di pemerintahan. Sehingga urgensitas dan rasionalitas itu maka menjadi penting pemilu diselenggarakan secara etis dan moral yang berdasarkan the rule of low.
Meskipun secara moral semua setuju bahwa pemilu mesti harus diselenggarakan berdasarkan the rule of low secara etis, tetapi Problematikanya seringkali justru berkebalikannya, sehingga malah sering diabaikan bahkan ada upaya sistemik untuk menormalisasinya.
![]() |
Peraturan Kode Etik Penyelenggaran Pemilu Sumber : https://www.liputan6.com |
Pelanggaran Banalitas Etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum
Dalam sebuah konsep banalitas oleh Hannah Arendt dalam "Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil" (1963) adalah merupakan sesuatu kejahatan yang menggambarkan keadaan yang seharusnya tidak wajar tetapi diwajarkan, sesuatu yang tidak normal tetapi dinormalkan, ataupun sesuatu yang tidak biasa tetapi dianggap biasa saja.
Menurut Hannah Arendrt banalitas disebabkan oleh ketidakberpikiran ataupun ketidakmampuan yang menimbang secara moral sesuatu yang hendak dilakukan. Sehingga mereka tidak menggunakan kapasitas kognitifnya untuk berpikir secara reflektif sebelum memutuskan sesuatu.
Di dalam penyelenggaraan pemilu munculnya sebuah ancaman dan pelanggaran terhadap suatu banalitas etik yang dapat menggugah ketidakpastian integritas dalam proses demokrasi itu sendiri.
Salah satu ancaman dan pelanggaran terhadap suatu banalitas etik dalam proses demokrasi itu sendiri adalah penyebaran hoaks ataupun desinformasi dan pelanggaran etika terhadap kandidat dan pejabat terpilih.
Di era digital saat ini, informasi telah mempermudah penyebaran informasi palsu atau hoaks dan desinformasi menjadi sebuah ancaman bagi integritas pemilu. Sehingga dapat mempengaruhi keputusan secara tidak adil dan persepsi publik terhadap suatu kandidat dan juga pemahaman publik tentang suatu fakta yang sebenarnya. Maka hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap suatu proses demokrasi ini dan menciptakan suatu lingkungan politik yang tidak sehat.
Di dalam pelanggaran etika terhadap suatu kandidat dan pejabat terpilih munculnya sebuah tindakan korupsi dan nepotisme yang dapat mengancam bagi integritas pemilu dan menghambat kemajuan demokrasi. Sehingga banyak pratek-praktek seperti politik identitas ataupun politik uang dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap suatu lembaga demokratis. Sehingga hal ini dapat menciptakan suatu ketidakadilan terhadap integritas proses pemilihan dan dapat mengancam suatu prinsip demokrasi yang sehat.
Upaya pencegahan ancaman dan pelanggaran suatu proses penyelenggaraan pemilihan umum
Dalam mengatasi upaya ancaman dan pelanggaran ini, perlu adanya reformasi dan menormalisasinya kembali yang signifikan dalam memastikan integritas pemilu. Maka penting bagi pemerintah serta lembaga-lembaga yang lain dan masyarakat sipil untuk dapat bekerja sama dalam upaya memperkuat integritas pemilu dan dapat mendorong serta menciptakan praktek-pratek yang beretika.
Lembaga penegakan hukum dan pengawasan yang ketat harus memastikan bahwa ancaman dan pelanggaran etika dapat ditangani dengan secara efektif, tegas, dan adil. Hal ini dapat memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu sistem demokrasi. Sehingga menjadi suatu kunci untuk memastikan bahwa proses sistem demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan secara adil.
Komentar
Posting Komentar